Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

INFORMASI SEPUTAR PEMILIHAN KEPALA DESA KAPU KECAMATAN MERAKURAK KABUPATEN TUBAN TAHUN 2022

15 Juli 2022 15:00:21  Smart Village  742 Kali Dibaca  Pengumuman Desa

PENGUMUMAN

 

A.     UMUM

https://www.kapu-merakurak.desa.id Dengan ini disampaikan bahwa di Desa Kapu Kecamatan Merakurak akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa, maka diberitahukan Kepada seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (WNRI), bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Kapu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban.

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa KAPU adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, Serta Mempertahankan Dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan Paling Rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama Atau Sederajat;
  5. Berusia Paling Rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun Pada Saat Mendaftar;
  6. Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa Dan Tidak Akan Mengundurkan Diri Dalam Proses Pemilihan Apabila Telah Ditetapkan Menjadi Calon Kepala Desa;
  7. Sehat Jasmani, Rohani Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif;
  8. Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara Atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
  9. Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Atau Lebih, Kecuali 5 (Lima) Tahun Setelah Selesai Menjalani Pidana Penjara Dan Mengumumkan Secara Jujur Dan Terbuka Kepada Publik Bahwa Yang Bersangkutan Pernah Dipidana Serta Bukan Sebagai Pelaku Kejahatan Berulang-Ulang
  10. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Sesuai Dengan Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
  11. Tidak Pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa Selama 3 (Tiga) Kali Masa Iabatan, Baik Berturut-Turut Maupun Tidak Di Seluruh Wilayah NKRI;
  12. Sanggup Bertempat Tinggal Dan Menetap Di Wilayah Desa Setempat Selama Menjabat Sebagai Kepala Desa; Dan
  13. Telah Membuat Dan Melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Bagi Bakal Calon Dari Kepala Desa

 

B.     KHUSUS

Disamping ketentuan umum sebagaimana tersebut diatas, ada persyaratan

untuk:

  1. Calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati;
  2. Bakal Calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa
  3. Bakal calon dari dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD
  4. Bakal calon dari PNS, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  5. Bakal Calon dari TNI/Polri, harus mengundurkan diri dari Keanggotaan TNI/Polri;
  6. Bakal calon dari Pegawai BUMN/BUMD, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; dan
  7. Bakal calon dari Tenaga/Pegawai non PNS, harus mendapatkan izin dari

 

C.     BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN

Bagi Warga yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Kapu. Harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 10.000, (sepuluh ribu upiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Kapu dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan megamalkan Pancasila,melaksanakan Undang- Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia dan Bhineka Tunggal Tka;
  3. fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
  5. surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah;
  6. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri
  7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
  8. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, (khusus bagi yang pernah menjalani pidana pernjara)
  9. surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dai pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja, (khusus bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan);
  10. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turat di seluruh wilayah NKRI;
  11. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepaia Desa;
  12. Surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa,
  13. Foto kopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
  14. Daftar riwayat hidup;
  15. Foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
  16. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. Surat keterangan pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. Surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD;
  19. Surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS;
  20. Salinan /fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa;
  21. Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
  22. Surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD;
  23. Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan
  24. Pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa.

 

D.     WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pengumuman dibuka mulai hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 dan ditutup pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022.

 

E.     TEMPAT PENDAFTARAN

Penerimaan pendaftaran bakal calon Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa setiap hari dan jam kerja Pemerintah Desa (Hari Sabtu- Minggu dan Tanggal Merah libur) bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa yaitu di Balai Desa Kapu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban.

 

F.      KETENTUAN LAIN

Pendaftar bakal calon Kepala Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.

 

G.    PENUTUP

Demikian pengumuman pendaftaran bakal Calon Kepala Desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Download Lampiran:
INFORMASI SEPUTAR PEMILIHAN KEPALA DESA KAPU KECAMATAN MERAKURAK KABUPATEN TUBAN TAHUN 2022

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Desember 2023 | 85 Kali
Musdes Penetapan APBDesa T.A.2024 dan Penetapan Penerima BLT DD 2024
22 Desember 2023 | 86 Kali
Penyerahan Pakta Integritas Kapaladesa Tahun 2023
14 Desember 2023 | 97 Kali
BLT terahir di tahun 2023
25 Agustus 2023 | 99 Kali
Pembagian BLT DD tahap II tahun 2023
07 April 2023 | 99 Kali
Songkok batik
11 Maret 2023 | 113 Kali
Madu Lebah cerena
08 Maret 2023 | 97 Kali
Penerimaan BLT DD Tahun 2023 tahap i
29 Juli 2013 | 2.776 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 823 Kali
Sejarah Desa
15 Juli 2022 | 742 Kali
INFORMASI SEPUTAR PEMILIHAN KEPALA DESA KAPU KECAMATAN MERAKURAK KABUPATEN TUBAN TAHUN 2022
24 Agustus 2016 | 661 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 644 Kali
Peta Desa
26 Agustus 2016 | 642 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 639 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 576 Kali
Prestasi Desa
29 Juli 2013 | 526 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
24 Agustus 2016 | 600 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 435 Kali
Gapoktan
30 April 2014 | 627 Kali
RT RW
30 April 2014 | 423 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
26 Agustus 2016 | 642 Kali
Wilayah Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Desa Kapu Merakurak Tuban
Desa : Kapu
Kecamatan : Merakurak
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62355
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:106
    Kemarin:202
    Total Pengunjung:190.674
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.144.197
    Browser:Tidak ditemukan